_
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH BUSTANUL ULUM LAMPUNG
Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) - STIT BUSTANUL ULUM
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000   ★ Faks/Tel/HP, WA, SMS, dsb. (klik ini)  
Agar mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka sebaiknya meneruskan kuliah formal di STIT Bustanul Ulum (klik disini)
STIT Bustanul Ulum Prestasi 7STIT Bustanul Ulum Prestasi 4STIT Bustanul Ulum Prestasi 1STIT Bustanul Ulum Prestasi 3STIT Bustanul Ulum Prestasi 10
Lihat juga :
Lihat juga :   Kuliah Reguler Pagi   Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas kelas, lanjutan, hybrid, blended, s1, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, sekolah, tinggi, ilmu tarbiyah bustanul, ulum lampung, didukung uu, sisdiknas
Ubah ke  Laptop  HP1, 2
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Beasiswa Kuliah
Program Studi + Gelar
Konten Total
Apa Keistimewaannya
Dana/Biaya Kuliah
Pusat Layanan Informasi

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Lokasi & Peta PTS
Transportasi Umum
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Pelajaran
Prospek Karir Alumnus
Beban Kredit
Sistem Pendidikan

Jaringan / Tabel Situs
STIT Bustanul Ulum

Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Kelas Malam
Tabel Situs Kelas Reguler
Tabel Situs Utama

Jawaban Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru atau Menaikkan Karir



Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Bustanul Ulum Lampung   ★   Kualitas Perkuliahan A+
17 Jam Layanan Informasi
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003     No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Kampus STIT BU : Jl. Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34173
_